Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pulau Taliabu, Bassiludin Labesi, bahwa Kompas TV sebagai salah satu telivisi nasional berjaringan sekaligus lembaga penyiaran swasta yang bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran berkomitmen untuk mendukung pembangunan daerah masing masing.
