
HALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Halsel 2020 untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum mendaftar. Ini berlaku bagi bakal calon yang menggunakan jalur partai politik.
Ketua KPU Halsel, Darmin H Hasim, menjelaskan syarat pencalonan harus dipenuhi, meskipun ada tahapan perbaikan berkas. Tetapi, dia meminta, paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama, sudah terlampir. Ini sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen bakal calon dari jalur partai politik,” ujar Darmin kepada Wartawan Kamis (27/8/2020).
Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik, harus memperoleh 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di Halsel. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.
Pada tahapan pendaftaran, kata Darmin, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di kantor KPU.
“Pada proses pendaftaran wajib di hadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang,” ungkap Darmin
Dia menambahkan, pada penyerahan berkas pendaftaran, KPU tetap memperhatikan anjuran protokoler kesehatan Covid-19. Salah satunya, sebelum mendaftar, pasangan bakal calon atau bakal calon perlu koordinasi dengan KPU.
“Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU dibuka mulai 4-6 September 2020,” jelas Darmin.
(Bz)