Pemerintah Desa Wayo Salurkan BLT-DD Tahap 4-6

WAYO – Masyarakat Desa penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa kembali menerima penyaluran tahap 4, 5 dan 6. Besar bantuan pada tahap ini sebesar Rp 300.000 per bulan berbeda dari bantuan yang diberikan ditiga tahap sebelumnya.

Perpanjangan waktu ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kepala Desa Wayo Sofyan Hasan mengatakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diperpanjang pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.50/PMK.07/2020 untuk tahap 4, 5, dan 6. Bantuan tersebut akan dibagikan pada Juli, Agustus, dan September 2020 dengan besaran Rp 300.000 setiap bulannya

”BLT Dana Desa tahap tahap 4, 5 dan 6 ini kita salurkan kepada 80 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai, masing – masing sebesar Rp 900.000. Besaran bantuan ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI No.50/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan september 2020,″ jelas Kades Wayo.

Penyaluran BLT Dana Desa Wayo dilaksanakan pada Senin (1/9/2020) dikantor Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu yang disalurkan kepada 80 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dihadiri oleh Camat Taliabu Barat, DPMD Pulau Taliabu, Babinkamtibmas Taliabu Barat, Babinsa Taliabu Barat, BPD Desa Wayo.

Kades juga menuturkan bahwa penyaluran BLT tahap 4-6 adanya keterlambatan pembayaran BLT pada bulan Juli sehingga pembagian BLT dapat dibagikan sekaligus pada bulan September 2020.

Baca Juga:  Silaturahmi Dengan Insan Pers Secara Virtual, Kepala BNNP Malut Sorot Maraknya Narkoba

“Kami terlambat menyalurkan pada bulan Juli untuk itu pada bulan September ini dibayarkan sekaligus,” terang Sofyan.

Kades juga dalam sambuatannya menyampaikan kepada para penerima BLT agar bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan baik serta selalu mematuhi prokol kesehatan.

“BLT ini semoga dapat meringankan beban kehidupan masyarakat ibu/bapak. Untuk itu, dpergunakanlah untuk kebutuhan pokok makan minum, serta kita harus selalu waspadah dengan mematuhi protocol kesehatan walaupun Pulau Taliabu masih dalam zona hijau,” pungkasnya. (MG.0029)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *