Seminggu Lagi Lebaran, Pemkab Salurkan THR dan TPP ASN Halsel

Apel Gabungan sore hari di Halaman Kantor Bupati, Jumat 13 Maret 2026

HALSEL –  Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, menyampaikan kabar baik terkait pendistribusian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Bupati dalam apel gabungan di Aula Kantor Bupati, Jumat (13/3/2026) sore.

Bupati Bassam menyebut, THR telah masuk ke masing-masing dinas untuk segera dibayarkan kepada penerimanya. Namun sikecualikan untuk  beberapa dinas yang belum menyelesaikan seluruh proses administrasi terkait.

“Kita berkomitmen untuk memastikan hak-hak pegawai dapat terpenuhi, meskipun tahun ini perayaan Idul Fitri bergeser ke triwulan pertama yang sedikit memengaruhi siklus fiskal daerah,” ujarnya.

Untuk TPP, pihak pemerintah daerah telah menyepakati pendistribusiannya untuk satu bulan terlebih dahulu, tepatnya untuk bulan Januari. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesepahaman bersama terkait kondisi fiskal daerah saat ini.

“Insya Allah, pada bulan April mendatang akan dilakukan penyesuaian agar penyaluran TPP untuk bulan Februari dan Maret juga dapat segera didorong,” jelas Bupati.

Selain itu, pihaknya juga akan memberlakukan perubahan sistem penilaian TPP mulai bulan April, yang sebelumnya menggunakan acuan pengimputan kinerja bulanan, kini sistem akan beralih ke pengimputan kinerja harian.

Bupati menambahkan, alokasi TPP per bulan untuk Kabupaten Halsel mencapai lebih dari 10 miliar rupiah dan tidak mengalami pengurangan atau pemotongan sama sekali, berbeda dengan beberapa kabupaten/kota lain maupun provinsi.

Baca Juga:  Doa Bangun Tidur - Arab, Latin, Terjemahan dan Keistimewaan

“Sistem baru ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kemudahan serta keadilan bagi seluruh pegawai. Mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan proporsi TPP sesuai dengan prestasinya, sementara yang berkinerja di bawah standar juga akan memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya. (**)

bamz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *