
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Tanah itu berada di Lampung Selatan.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Papan penyitaan telah dipasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (1/11/2018).
