
HALSEL – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan PPPK Paruh Waktu yang belum terdistribusi akan segera diberikan kepada penerimanya, paling lambat pekan depan. Hal tersebut disampaikan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, kepada sejumlah media pada, Kamis (12/3/2026).
Menurut Bupati, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh waktu pengangkatan PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu yang jatuh pada bulan Desember tahun lalu. Sedangkan APBD Pokok sudah disahkan pada bulan September.
“Pengangkatan mereka sesuai Surat Keputusan (SK) dilakukan di bulan Desember, sedangkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok sudah terlanjur ditetapkan. Karena itu kita harus menunggu proses APBD Perubahan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Bupati, belum ada nomenklatur khusus dalam anggaran untuk gaji PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu. Namun, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengambil kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menggunakan dana tidak terduga sebagai sumber pembiayaan sementara.
Kebijakan itu diambil setelah dirinya melakukan rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami telah melakukan rapat bersama TAPD dan berhasil menyelesaikan proses pergeseran anggaran melalui Dana Tidak Terduga (DTT) ke alokasi gaji pegawai. Insya Allah, paling lambat pekan depan gaji tersebut akan terdistribusi secara penuh,” ucapnya dengan penuh keyakinan.
Bupati menambahkan, bahwa pembayaran gaji akan mencakup dua bulan, yaitu Januari dan Februari tahun ini. Total nominal yang akan dibayarkan mencapai sekitar 4 miliar rupiah untuk PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu. (**)
Bamz
