MK Minta PSU, Inilah Selisih Suara Masing-Masing Paslon Gubernur Malut

 

Jakarta, FocusMalut.com |  Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 di 2 kecamatan, yakni kecamatan Sanan kabupaten Kepulauan Sula, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu dan 6 (enam) desa di kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Maka berdasarkan data hasil pleno KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten (model DB-KWK) dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di ditingkat provinsi (DC-KWK), maka selisih suara Paslon Gubernur sebagai berikut:

Baca Juga: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *