Jakarta, FocusMalut.com | Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 di 2 kecamatan, yakni kecamatan Sanan kabupaten Kepulauan Sula, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu dan 6 (enam) desa di kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Maka berdasarkan data hasil pleno KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten (model DB-KWK) dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di ditingkat provinsi (DC-KWK), maka selisih suara Paslon Gubernur sebagai berikut:
Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Sanana di 50 TPS Yaitu :
1. AHM-RIVAI : 7.459 Suara
2. BUR-JADI : 3.276 Suara
3. AGK-YA : 791 Suara
4. MK-MAJU : 943 Suara
– Suara Sah : 12.469
– Suara tidak sah: 143
– Suara sah dan tidak sah: 12.612
– Jumlah DPT : 17.240.
Sementara berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu, perolahan suara masing-masing Paslon di kecamatan Taliabu Barat di 24 TPS yaitu:
1. AHM-RIVAI : 5.386
2. BUR-JADI : 441
3. AGK-YA : 490
4. MK-MAJU : 216
– Suara Sah: 6.531
– Suara Tidak Sah: 83
– Suara Sah dan Tidak Sah : 6.614
– Jumlah DPT: 7.310.
Sedangkan berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut), perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Kao Teluk khususnya di 6 (enam) desa dari 11 desa yang ada di kecamatan tersebut, yaitu:
1. AHM-RIVAI : 919
2. BUR-JADI : 701
3. AGK-YA :464
4. MK-MAJU : 252
– Suara Sah: 2.336
– Suara Tidak Sah : 31
– Total Suara Sah dan Tidak Sah : 2.367
Jika total keseluruhan suara masing-masng-masing paslon di 2 kecamatan dan 6 desa kecamatan Kao Teluk yaitu:
1. AHM-RIVAI = 13.764
2. BUR-JADI = 4.418
3. AGK-YA = 1.745
4. MK-MAJU =1.411
– Suara Sah : 21.336
– Suara Tidak Sah : 257
– Total Suara Sah dan Tidak Sah : 21.593
Sementara berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), perolehan suara masing-masing calon yaitu :
1. AHM-RIVAI : 176.993 Suara
2. BUR-JADI : 143.414 Suara
3. AGK-YA : 169.123 suara
4. MK-MAJU : 65.202 suara
– Suara Sah : 554.734
– Suara Tidak Sah : 7.976
– Total Suara Sah dan Tidak Sah : 562.710.
– Jumlah DPT : 751.432.
Dari hasil perolehan suara tingkat provinsi tersebut, dikurangi dengan perolehan suara masing-masing Paslon di 2 kecamatan dan 6 desa, yaitu:
1. AHM-RIVAI :163.229
2. BUR-JADI : 138.996
3. AGK-YA : 167.378
4. MK-MAJU : 63.791
– Total Suara Sah: 533.398,
– Total Suara Tidak Sah: 7.719,
– Total Suara Sah dan Tidak Sah: 541.117.
Dengan demikian, selisih suara (Saldo) yang dimiliki Paslon AGK-YA sebanyak 4.149 suara, dari Paslon AHM-RIVAI. (indotimur)
Komentar