
Jakarta, FocusMalut.com | Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 di 2 kecamatan, yakni kecamatan Sanan kabupaten Kepulauan Sula, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu dan 6 (enam) desa di kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Maka berdasarkan data hasil pleno KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten (model DB-KWK) dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di ditingkat provinsi (DC-KWK), maka selisih suara Paslon Gubernur sebagai berikut:
Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Sanana di 50 TPS Yaitu :
1. AHM-RIVAI : 7.459 Suara
2. BUR-JADI : 3.276 Suara
3. AGK-YA : 791 Suara
4. MK-MAJU : 943 Suara
– Suara Sah : 12.469
– Suara tidak sah: 143
– Suara sah dan tidak sah: 12.612
– Jumlah DPT : 17.240.
Sementara berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu, perolahan suara masing-masing Paslon di kecamatan Taliabu Barat di 24 TPS yaitu:
1. AHM-RIVAI : 5.386
2. BUR-JADI : 441
3. AGK-YA : 490
4. MK-MAJU : 216
– Suara Sah: 6.531
