MK Minta PSU, Inilah Selisih Suara Masing-Masing Paslon Gubernur Malut

 

Jakarta, FocusMalut.com |  Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 di 2 kecamatan, yakni kecamatan Sanan kabupaten Kepulauan Sula, kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu dan 6 (enam) desa di kecamatan Kao Teluk, kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Maka berdasarkan data hasil pleno KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten (model DB-KWK) dan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di ditingkat provinsi (DC-KWK), maka selisih suara Paslon Gubernur sebagai berikut:

Berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Sanana di 50 TPS Yaitu :

1. AHM-RIVAI : 7.459 Suara

2. BUR-JADI : 3.276 Suara

3. AGK-YA : 791 Suara

4. MK-MAJU : 943 Suara

– Suara Sah : 12.469

– Suara tidak sah: 143

– Suara sah dan tidak sah: 12.612

– Jumlah DPT : 17.240.

Sementara berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu, perolahan suara masing-masing Paslon di kecamatan Taliabu Barat di 24 TPS yaitu:

1. AHM-RIVAI : 5.386

2. BUR-JADI : 441

3. AGK-YA : 490

4. MK-MAJU : 216

– Suara Sah: 6.531

Baca Juga:  PPK Patani Timur Diduga Lakukan Penggelambungan Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *