Bapenda Taliabu Wujudkan Inovasi Layanan Publik Berbasis Digitalisasi
Kepala Bapenda Taliabu Ruslan Dumba, mengatakan, Bapenda Taliabu mulai meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan menggunakan sistem online untuk wajib pajak dimulai pada tahun 2025 ini.
“Bapenda Taliabu sampai saat ini telah memiliki aplikasi untuk memudahkan wajib pajak dalam urusan pajak daerah yakni, aplikasi SIAdata (Sistim Informasi Administrasi Layanan Pajak Retribusi Daerah) yang diambil dari slogan Hemungsia Sia Dufu. dimana SIA dalam bahasa taliabu adalah SATU, Prihal ini sejalan dengan kebijakan pusat yang mencanangkan Program Satu Data,” ujar Ruslan.
Dikatakan Ruslan, untuk mewujudkan amanah Peraturan Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah serta untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan pembangunan yang inovatif dan transparan berbasis digitalisasi, untuk itu Badan Pendapatan Daerah merencanakan melakukan finishing Aplikasi Layanan Pajak Daerah.
”Tujuannya agar selain mewujudkan transparansi kebijakan pembangunan daerah juga memenuhi konsep dan atau sistem kerja terintegrasi. Sehingga upaya optimalisasi pendapatan asli daerah berjalan dengan baik,” jelasnya.
