‎Bapenda Taliabu Wujudkan Inovasi Layanan Publik Berbasis Digitalisasi

‎Kepala Bapenda  Taliabu Ruslan Dumba, mengatakan, Bapenda Taliabu mulai meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan menggunakan sistem online untuk wajib pajak dimulai pada tahun 2025 ini.

“Bapenda Taliabu sampai saat ini telah memiliki aplikasi untuk memudahkan wajib pajak dalam urusan pajak daerah yakni, aplikasi SIAdata (Sistim Informasi Administrasi Layanan Pajak Retribusi Daerah)  yang diambil dari slogan Hemungsia Sia Dufu. dimana SIA dalam bahasa taliabu adalah SATU, Prihal ini sejalan dengan kebijakan pusat yang mencanangkan Program Satu Data,” ujar Ruslan.

Baca Juga:  Aliong Mus Tunjuk Sabaktani Sebagai Plt. Kadis PUPR

Dikatakan Ruslan, untuk mewujudkan amanah Peraturan Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah serta untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan pembangunan yang inovatif dan transparan berbasis digitalisasi, untuk itu  Badan Pendapatan Daerah merencanakan melakukan finishing Aplikasi Layanan  Pajak Daerah.

‎”Tujuannya agar selain mewujudkan transparansi kebijakan pembangunan daerah  juga memenuhi konsep  dan atau sistem kerja terintegrasi. Sehingga upaya optimalisasi pendapatan asli daerah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *