HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Halmahera Selatan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Gedung Serbaguna Labuha Jumat (4/11/2020).sore.
Bimtek dilaksanakan oleh 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bacan dengan jumlah PTPS 47, Kecamatan Bacan Selatan 32 PTPS, dan Kecamatan Bacan Timur sebanyak 23, sehingga jumlah total PTPS yang mengikuti Bimtek yang digelar 3 Kecamatan dalam kota tersebut sebanyak 102 orang PTPS.
Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dalam arahan umumnya mengaatakan Pengawas TPS merupakan ujung tombak dan garda terdepan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di TPS.
Muksin menguraikan 3 point penting yang harus dilakukan oleh PTPS dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember yakni Pra Pungut, Sedang Pungut dan Pasca Pungut.
Untuk pra Pungut, Muksin mencontohkan PTPS harus memastikan seluruh logistik pemilihan harus diterima oleh KPPS untuk mendistribusikan formulir C.
“Pemberitahuan kepada pemilih, harus benar-benar diterima oleh pemilih dan jika C Pemberitahuan tidak dapat diserahkan kepada pemilih maka PTPS harus mengetahui jumlahnya agar tidak disalahgunakan,” kata Muksin.
Untuk tahapan sedang pungut, Muksin kembali mengingatkan agar penyelenggara dan pemilih dalam menyalurkan hak pilih mengikuti protokol kesehatan dan memastikan pemilih yang menggunakan hak pilih benar-benar orang yang namanya terdaftar dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih yang menggunakan KTP, PTPS memastikan betul agar proses pemilihan berjalan aman.
Pasca Pemungutan suara PTPS juga memastikan agar proses penghitungan suara itu ditempat yang terang pencahayaannya dan dapat disaksikan oleh PTPS, para saksi paslon dan masyarakat pemilih yang hadir dalam menyaksikan proses penghitungan suara berlangsung.
Muksin berharap kepada PTPS yang melaksanakan tugas di TPS masing-masing selalu mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker, fish sheeld, sarung tangan dan hand sanitaizer, serta hadir sebelum jam 7.00 agar memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat membuka TPS pada pukul 7.00 waktu setempat sebagaimana ketentuan peraturan KPU.
“TPS dibuka pada jam 7.00 waktu setempat. Serta selalu menuangkan hasil pengawasannya dalam Formulir A. Selalu berkoordinasi ke PPL dan Panwascam jika ada kendala di lapangan,” katanya.
Sementara itu Kordinator Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis ditemui di sela sela kegiatan Bimtek menjelaskan Bimtek untuk 27 Kecamatan di laksanakan pada masing-masing kecamatan.
Selain penguatan kapasitas PTPS untuk melakukan pengawasan, dibekali juga dengan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) bagi PTPS dan Pengawas Desa untuk mendokumentasikan formulir C. Hasil dan dikirim di aplikasi Siwaslu.
Kamil berharap bagi PTPS yang ada sinyal internet agar dapat mendokumentasikan seluruh C. Hasil agar dapat dikirim di aplikasi siwaslu sebagaimana harapan Bawaslu Republik Indonesia.
(bz/ADV)