Cabuli Bocah 5 Tahun, Politisi Ini Dipolisikan

Masamba – Seorang oknum calon legislatif (caleg) DPRD Luwu Utara dapil II dari partai Perindo terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dialah LS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah yang masih berumur 5 tahun. Hal ini lantas membuat orangtua bocah itu, melaporkan oknum caleg tersebut di Polres Luwu Utara, Jumat (2/11/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi akan kebenaran laporan polisi (LP) tertanggal 2 November itu. Dirinya menuturkan bahwa terlapor kini telah diamankan petugas.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” katanya.

Perbuatan tak senonoh itu mengharuskan LS mengerti akan hukum yang berlaku. Dia dijerat undang-undang Perlindungan Anak, serta terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku jelas di jerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam lima tahun Bui,” pungkasnya. (polhukam)

Baca Juga:  Kejari Halsel Beri Bantuan Untuk Warga Terdampak Gempa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *