Diduga Tipu Warga, MH dan RR Diciduk Polisi

Tersangka MH yang mengaku WN Brunei

SERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Baros Polres Serang Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka MH dan RR atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap HS warga Baros, Rabu 9 Oktober 2019 yang lalu.

Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH membenarkan adanya penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek terhadap dua orang tersangka MH dan RR yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan Emas seberat 50 gram gelang 24 karat dan 15 gram cincin 24 karat terhadap korban HS.

“Kedua tersangka MH dan RR berhasil kita amankan di wilayah Kota Tangerang, kemarin Minggu (13/10/2019),” terang AKP Iip Setiadi, saat ditemui dikantornya, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:  Desak Polda Tangkap Oknum Pemasangan Baliho Bertuliskan HTI #2019 Ganti Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *