
Dari hasil pemeriksaan, AKP Iip menjelaskan, saat itu korban sedang berjalan bersama saksi tiba – tiba pelaku yang menggunakan R4 Toyota Avanza No. Pol : B-2039-TFT berpura – pura menanyakan alamat kepada korban dan saksi yang kebetulan saat itu korban memakai Emas gelang dan cincin.
Lanjut AKP Iip, satu pelaku (RR) mengaku sebagai anggota Polri dan (MH) Warga Negara Brunei menyuruh korban menaiki R4 yang di bawa oleh pelaku. Setelah itu pelaku meminta korban untuk membuka Emas gelang dan cincin tersebut dan pelaku akan membayar dengan uang dolar, setelah pelaku berhasil mengambil emas milik korban kemudian pelaku menurunkan korban di Kampung Cipari Desa Panyirapan, Kecamatan Baros.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah),” ungkapnya.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di rumah kontrakannya di wilayah Kota Tangerang beserta barang bukti 1 (Satu) Unit TV Merk LG 32 In, 1 (Satu) Unit Soundsystem, 1 (Satu) Unit AC, 1 (Satu) Kipas Angin, 2 (Unit) Handphone, 1 (Unit) Kendaraan R4 Toyota Avanza No. Pol : B-2039-TFT warna Putih,” jelas AKP Iip. (nt)
