
HALSEL– Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Usman Sidik menerima dana insentif fiskal senilai Rp 9. 480.979.000 miliar karena dinilai telah berhasil mengendalikan inflasi.
Penghargaan Kinerja Pengendalian Inflasi terbaik pada Periode I Tahun 2023 itu diberikan kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, (31/07/2023) yang ditayangkan langsung secara nasional melalui kanal YouTube Kemendagri
Penghargaan paling bergengsi ini dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M. Tito Karnavian dan sejumlah Pejabat Negara lainnya.
Di kesempatan itu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal Tahun 2023 diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah yang peruntukannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran serta peningkatan IPM.
Selain itu Sri Mulyani berharap Pemerintah Daerah fokus pada penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekrstem, peningkatan investasi serta percepatan belanja daerah,” Kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Sementara, Bupati kabupaten Halmahera Selatan, H Usman Sidik dalam wawancaranya menyampaikan kebanggan dan penghormatan luar biasa kepada Pemerintah Pusat atas apresiasi yang kembali diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2023.
Menurut Bupati, dari 514 Kabupaten Kota di Indonesia hanya 30 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberikan Dana Insentif Fiskal dalam bentuk penghargaan pada Periode I Tahun 2023.
“Provinsi Maluku Utara hanya ada dua Kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupten Halmahera Timur yang menerima penghargaan ini,” ungkap Bupati
Tak hanya itu, orang nomor satu di Bumi Saruma ini juga mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkat komitmen dalam mewujudkan kestabilan dalam pengendalian inflasi daerah.
Bupati menambahkan dana Insentif Fiskal yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 9. 480.979.000 akan dipergunakan sebagaimana peruntukan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kebutuhan daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2023,” Jelas bupati Usman Sidik.(bz)
Editor : ebamz