HALSEL — Pria berinisial FM alias Fahri warga asal Manado ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Halmahera Selatan atas kepemilikan ratusan obat Narkotika jenis Trihexy. Pelaku Fahri diketahui menjual 732 butir obat jenis Trihexy.
“Kami mengamankan Fahri malam tadi (Minggu-red) di lingkungan Caffe Bungalow desa Marabose. Tim kami langsung melakukan penggeledahan di kosannya cafe bungalow. Dalam penggeledahan itu ditemukan sebanyak 732 butir Narkotika jenis Trihexy.” Kata Kasat Narkoba IPDA Mardan Abdulrahman kepada wartawan.
Mardan bilang Tersangka (TSK) Fahri merupakan sala satu pekerja di Caffe bungalow. Selain mengamankan 732 butir obat terlarang, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang milik TSK termasuk satu buah handphone vivoY22 yang diduga berkaitan dengan penjualan obat Narkotika jenis Trihex.
Mardan mengatakan TSK FM diringkus di lingkungan Caffe Bungalow, Kecamatan Bacan, kabupaten Halmahera Selatan Minggu Malam. Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga yang mana pelaku sering menjual obat-obatan terlarang. Pihaknya pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti obat ilegal tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Halmahera Selatan usai jadi tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00,” terangnya. (Bz)
Editor : ebamz