Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Sahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Jum’at 01 Maret 2024, di ruang paripuna kantor DPRD Pulau Taliabu.
Namun, pada pengesahan itu, sejumlah anggota DPRD Pulau Taliabu, terlihat tidak hadir pada kegiatan Rapat Paripurna Ranperda, termasuk Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus dan Wakil Ketua Dua DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Zainal Azhar, di ruang sidang Paripurna DPRD Pulau Taliabu. Hal ini terlihat dari sejumlah kursi pada ruang paripurna DPRD Pulau Taliabu, nampak terlihat kosong.
Adapun 4 ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (inisiatif/DPRD), Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Sambutan Bupati yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu Ma’ruf, SE, menyampaikan bahwa dengan pengesahan tersebut dapat berdampak untuk kemajuan Kabupaten Pulau Taliabu yang lebih baik.
“Semoga dengan disahkannya tiga rancangan Ranperda tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan kabupaten Pulau Taliabu baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur,” ucap Ma’ruf.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muh Taufiq Koten, dan di hadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, bersama unsur Forkompida Kabupaten Pulau Taliabu juga para Pimpinan OPD lingkup Pemda Pulau Taliabu. (***)