Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Halsel Mencuat

Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat STP Labuha Jadi Temuan BPK

Progres pembangunan kantor Rektorat STP Labuha di bangun sejak 2016 hingga 2020 masih terbengkali (foto:uyat focusmalut)

HALSEL– Belum hilang dari ingatan soal kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah adat di kawasan wisata hutan karet. Kini muncul lagi kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan kantor Rektorat Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang dianggarkan melalui APBD 2016 sebesar Rp 4 miliar.

Sesuai data yang diterima wartawan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakil Maluku Utara (Malut), dari Laporan Hasil Pemeriksa (LHP)  BPK Malut tahun 2017 Nomor : 15.A/LHP/XIX.TER/5/2017, Tanggal : 22 Mei 2017, dalam resumenya dijelaskan secara detail di poin ketiga bahwa pembangunan gedung rektorat itu terjadi kesalahan penganggaran atas belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga berupa pembangunan Gedung Rektorat STP Labuha senilai Rp 4.423.298.000,00 yang dianggarkan pada Belanja Modal di Dinas Pendidikan.

Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung rektorat STP senilai Rp 53.093.243,29 pada Dinas Pendidikan. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT CPLT berdasarkan surat perjanjian/kontrak Nomor 420/1656/2016 tanggal 10 Agustus 2016 senilai Rp 4.423.298.000,00.

Pekerjaan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan/Penyerahan Pekerjaan (PHO) Nomor 420/5600/2016 Tanggal 30 Desember 2016 dan telah dibayar 100% pada tahun 2016 dengan uang muka dan tiga kali termin pembayaran.

Dari hasil permintaan keterangan dengan pihak PPK Dinas Pendidikan diketahui bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan terhadap rincian item pekerjaan yang termuat dalam dokumen back up data quantity yang diajukan oleh rekanan sebagai dasar pembayaran pekerjaan. PPK juga mengakui terdapat item pekerjaan beton sloof yang kurang volume.

Baca Juga:  Hamil Diluar Nikah, Pasangan Mahasiswa Nekat Gugurkan Janin Dalam Kandungan

Atas permasalahan di atas, Direktur PT. CPLT mengakui terdapat kesalahan dalam perhitungan beberapa item pekerjaan dalam back up data quantity yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran.

Hasil penelusuran media ini, progress pembangunan gedung rektorat dari tahun 2016 hingga saat ini terbengkalai belum selesai dikerjakan. Indikasi kuat terjadi pengelapan anggaran terhadap pembangunan pembangunan gedung Rektorat STP Labuha.

Akademisi Universitas Khairun Abdul Kadir Bubu, saat diwawancarai, Sabtu (8/2/20) menilai ada kesengajaan dan kelalaian nyata dilakukan oleh Pemda Halsel. Menurut Dosen Hukum Unkhair ini temuan BPK menunjukan ada kesalahan penggaran dari proyek tersebut

“Artinya ada kelalaian yang nyata dilakukan oleh pemda Halsel  dan temuan BPK tersebut merupakan petunjuk untuk didalami oleh pihak penegak hukum karena disana ada kerugian negera,” jelas Dade sapaan akrab Abdul Kader Bubu.

Dade mendesak Kejaksaan Negeri (kejari) Halsel agar serius menuntaskan kasus yang sudah sejak lama ini, karena dalam resumenya dijelas secara detail bahwa pembangunan gedung rektorat itu terjadi kesalahan penganggaran atas belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga berupa pembangunan Gedung Rektorat STP Labuha senilai Rp 4.423.298.000,00.

“Jika persoalannya dalam kasus semacam ini terlebih melibatkan kepala daerah yang masih berkuasa biasanya penegak hukum tidak serius bahkan ada kesan tidak serius  sebagaimana dalam kasus-kasus lain,” tegasnya.

Bahkan Dade pesimis jika kasus ini serius ditangani oleh pengak Hukum di Halsel . Sepengetahuan saya belum ada prestasi dari polisi maupun Jaksa di Malut khususnya dalam penangan tipikor yang di dalamnya ada kepala daerah.

(bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *