Edaran Tegas Bupati Bassam Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah

Kena sangsi Jika Tidak diikuti. Terutama Larangan Miras dan Judi

Edaran Ini Juga Bertujuan Menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kekhusyukan Serta Untuk Memelihara Suasana Yang Kondusif dan Sejuk Dalam Melaksanakan Ibadah

HALSEL – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba,  telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1446 hijriah 2025.

Edaran ini juga bertujuan menjaga ketentraman, ketertiban umum dan kekhusyukan serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadhan.

Dimana dalam  surat edaran tersebut, terdapat 11 poin himbauan dan ajakan Bupati Bassam kepada segenap masyarakat Halmahera Selatan, didalamnya terdapat larangan minuman keras (Miras), jual belikan Miras dan Obat – Obat terlarang, kemudian Judi serta larangan membuka tempat hiburan malam atau Cafe Karoke serta balap liar yang menggunakan ketentraman umum.

Berikut, 11 poin yang ditetapkan Bupati,  Pertama: kepada seluruh Instansi Pemerintah atau satuan instansi lainnya agar dapat turut serta memeriahkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan Mahrib Ramdhan.

Kemudian Kedua:  meningkatkan sikap saling menghormati, toloransi serta menyibukkan diri dengan ibadah selama bulan Suci Ramadan seperti, Sholat berjamaah, Sholat tarawih tadarus Al Qur’an itikaf, Bukber, zakat infak dan shodaqoh serta ibadah sunah lain nya.

Ketiga: kepada masyarakat , diharapkan dapat memakmurkan Masjid/Musholla dengan mengisi berbagai kegiatan keagamaan.

Baca Juga:  Bupati Minta OPD Ikut Prihatin Dengan Kondisi Warga Tertimpa Musibah

Keempat:  tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat dan perundang-undangan.

Kelima: seluruh aktivitas  rumah makan/ warung makan/ restoran dihentikan penjualannya pada saat waktu Puasa.

Keenam: pengusaha Kafe/tempat hiburan agar tidak buka pada siang atau malam hari selam bulan suci Ramadan.

Ketujuh: : seluruh Camat diminta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan melakukan pemantauan Kamtibmas di wilayah masing–masing, termasuk peredaran Miras,Narkoba dan Penyakit Masyarakat Lainnya, serta melaksanakan Safari Ramadhan Desa Binaan.

Kedelapan:  Pimpinan OPD untuk terlibat aktif dalam Kegiatan Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, mulai  kebersihan dan keindahan kantor serta Kegiatan –Kegiatan Ramadhan yang meningkatkan motivasi Ibadah serta Ukhuwah antar Pegawai.

Kesembilan: kepada seluruh Pimpinan OPD, Camat,Kepala Desa,Kepala Puskesmas,Kepala Sekolah untuk melaksanakan Giat Tadarus Al- Qur’an dan Kultum sebelum melaksanakan tugas Pelayanan dan menghentikan aktifitas saat Adzan berkumandang serta melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah di Masjid/Mushollah terdekat.

Kesepuluh: Pelaksanaan gendang Sahur tidak diperkenankan sebelum jam 03:00 Wit, terhadap hal ini diharapkan kepada petugas  Satpol–PP untuk mengawasi.

Kesebelas: bagi Satuan Pendidikan Tingkat Dasar (SD/MI,SMP/MTs agar menyelenggarakan Kegiatan Pesantren Ramadhan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan melalui Program Pembinaan Siswa Berbasis Nilai (PSBN).

Bupati Bassam Kasuba berharap selama bulan suci Ramadan masyarakat Halmahera Selatan menjadi orang-orang yang Bertaqwa kepada Allah SWT.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *