FAM Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Penghinaan

Amirudin Yakseb, SH., MH, melaporkan dugaan penghinaan yang diterima oleh Bawaslu Kepsul | Foto: Ist

SANANA – Dugaan penghinaan yang dilakukan oleh calon Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) nomor urut 3 Fifian Adeningsih Mus
yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati, Hi. Saleh Marasabessy, akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Kepsul, Senin (7/12).

Menurut Amirudin Yakseb, SH., MH, ucapan yang dilontarkan oleh FAM telah melukai hati warga Desa Wai Gay, Kec. Sulabesi Selatan. Untuk itu dirinya membuat laporan di Bawaslu dengan No. Laporan 10/PL/PB/Kab/32.08/XII/2020.

”Saya sebagai pelapor, salah satu putera Desa Wai Gay, sangat menyayangkan kalimat yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah menuding kami munafik dan mata uang, ini jelas sulit kami terima karena sudah mengoyak harga diri dan martabat kami,” ujar Amirudin

Dirinya juga mengakui bahwa sebelumnya itu mereka sudah adukan masalah tersebut ke Polres Sula, namun karena dugaan penghinaan ini masih dalam ranah Pilkada, maka pihak Polres Kepulauan Sula menyarankan agar lebih dulu ke Bawaslu.

”Sebenarnya lewat media kemarin kami sudah melakukan Somasi selama 1×24 jam untuk FAM menarik pernyataannya dan meminta maaf. Namun, sepertinya tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Sehingga langkah ini harus kita ambil demi untuk mengembalikan nama baik masyarakat Desa Wai Gay,” ungkap Amirudin Yakseb, SH.,MH didampingi puluhan Masyarakat Desa Wai Gay.

Lebih lanjut Amirudin mengatakan, jika Bawaslu dalam plenonya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran karena kurang bukti atau hal lain, dirinya berharap Bawaslu bisa melimpahkan kasus ini ke Kepolisian, karena melihat ada unsur Pidana Murni dari pernyataan FAM yang menuding masyarakat Desa Wai Gay Munafik dan Mata Duitan.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Halsel Bentuk PTSP Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

”Demi adanya kepastian hukum harapan saya kasus ini bisa tuntas. Karena saya melihat ada unsur Pidana Umum dari pernyataan FAM kemarin, yakni penghinaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 KUHP, namun sekali lagi kami taat hukum jika harus mengedepankan Bawaslu untuk memeriksa perkara ini, walaupun disisi lain kami masih membuka ruang untuk FAM mengklarifikasi pernyataannya,” tutup Amirudin.

Sementara itu salah satu staff Bawaslu Kepsul yang menerima laporan, Falmin Dayan ketika dimintai keterangan mengatakan ”Kami sementara menerima laporan, dan itu sudah menjadi kewajiban Kami. Selanjutnya untuk memutuskan adanya pelanggaran atau tidak atas laporan itu, tentu kami akan melakukan Kajian terlebih dahulu serta melakukan Pleno baru bisa memutuskan, semua nanti atas petunjuk pimpinan kami,” pungkas Falmin. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *