
HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada anuari-Februari 2025 juga akan dicairkan jika masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan permintaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, mengatakan pencairan THR telah dimulai sejak Rabu hari ini (19 Maret 2025-red). Untuk itu meraka para ASN bisa langsung mengecek ke rekening masing masing ASN maupun PPPK.
“Untuk pencairan TPP dua bulan pertama tahun ini bergantung pada pengajuan dari OPD. Kalau sudah diajukan, langsung dicairkan,” kata Muhammad Nur, Rabu (19/03/25) tadi
Besaran THR yang diterima ASN dan PPPK sesuai dengan gaji pokok, sedangkan TPP dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat kehadiran.
Namun, tidak semua pegawai berhak menerima tunjangan ini. Hanya ASN dan PPPK yang diangkat hingga tahun 2023 yang mendapat THR dan TPP.
“Bagi mereka yang lulus seleksi 2024, belum bisa menerima karena belum ada proses pengangkatan atau peresmian,” tandas Muhammad Nur. (ADV)