Pemda Taliabu Bersama BPJS Ketenagakerjaan Rapat Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai Non ASN

Pemerintah Daerah Pulau Taliabu bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Selatan melakukan rapat monitoring dan evaluasi dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja Non-ASN

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat PKK Eks Kantor Bupati yang dihadiri, pihak Kejari Taliabu, perwakilan KPU Taliabu, dan sejumlah pimpinan OPD. Jumat (19/07/2024)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmaher Selatan (Halsel), Amrullah mengungkapkan sejalan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disebutkan program jaminan sosial yang diselenggarakan meliputi berbagai aspek penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Kami ingin memastikan setiap pekerja di wilayah ini mendapatkan perlindungan maksimal dari risiko-risiko yang mungkin mereka hadapi,” ujar dia

Dalam paparannya, salah satu manfaat yang disorot adalah Jaminan Kecelakaan Kerja yang mencakup biaya rumah sakit tanpa batas, fasilitas kelas 1 di rumah sakit pemerintah, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 118.000.000 dan santunan cacat total tetap sebesar Rp 124.000.000.

“Dengan iuran hanya Rp 4.800 utk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp. 6000 untuk Jaminan Kematian per bulan, pekerja juga dapat memperoleh beasiswa bagi dua anak sampai dengan total Rp 174.000.000,” paparmya.

Amrullah juga menggarisbawahi kewajiban setiap orang, termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, untuk menjadi peserta program jaminan sosial sesuai UU No.24 Tahun 2011 Pasal 14.

Dalam Surat Edaran Gubernur Maluku Utara Nomor 400.10/3593/G, disebutkan bahwa pemerintah daerah berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 “Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa non ASN melalui APBDES, serta bagi masyarakat pekerja kategori rentan dan miskin,” jelasnya.

Baca Juga:  Septian David Maulana Sambut Positif Kembalinya Luis Milla ke Timnas Indonesia

Dirinya berharap dengan sosialisasi ini, kesadaran dan kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat, sehingga perlindungan dan kesejahteraan pekerja non ASN di Taliabu dapat terjamin dengan lebih baik.

Senada dengan itu, Asisten I Setda Pulau Taliabu, M Syukur Boeroe menyampaikan Pemerintah Taliabu akan segera mengalokasikan anggaran dan memberikan perlindungan Program Jamsostek kepada seluruh pegawai honorer pemda, petugas penyelenggara Pemilu Daerah, dan Perangkat Desa melalui pergeseran APBD Tahun 2024.

“Sesuai dengan kondisi fiskal yang terbatas, penganggaran Program Jamsostek dapat diprioritaskan secara bertahap pada pergeseran APBD Tahun 2024 atau APBD-P Tahun 2024,” ujar M. Syukur.

Dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta Bupati/Wali Kota untuk memastikan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN, serta penyelenggara Pemilu, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsostek.

” Pemda wajib mendaftarkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun bagi Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dan Aparatur Pemerintahan Desa,” tutupnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *