Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia (RI ) telah melakukan penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023 terhadap seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Demikian juga dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (29/01/2024) juga telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelanggaraan pelayan publik tahun 2023 di Fuction Hall Royal Restauran Ternate.
“Alhamdulillah, hasil penilaian Kepatuhan Tahun 2023 Kabupaten Pulau Taliabu naik satu tingkat ke zona kuning atau tipe sedang, “kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Pulau Taliabu, Basiludi Labesi saat ditanya wartawan.
Dikatakannya, penyerahan hasil kepatuhan pelayan publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara tersebut diserahkan oleh Plt Gubernur Maluku Utara yang diwakili
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin A Kadir.
Dalam menerima hasil penilaian kepatuhan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab )Pulau Taliabu diwakili oleh Sekretaris Daerah, Dr Salim Ganiru dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Maruf SE.
“Turut hadir juga dalam acara tersebut Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, “ungkap Basiludi Labesi mengakhiri penjelasannya. (ADV/***)