Petahana Cuti Kampanye, Kabag Hukum: Pjs Tidak Bisa Mutasi Jabatan

Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan Ramli.

TALIABU – Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus dan Ramli bakal mengambil cuti selama 71 hari setelah  kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulau Taliabu Zulkifli La Djupa saat dikonfirmasi mengatakan, selama masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bupati Aliong dan Wabup Ramli cuti mulai tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Setelah itu Bupati dapat menjalankan tugas kembali sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

“Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadi Pak Bupati cuti 71 hari,” kata Zulkifli, Senin (21/9).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, selama cuti kampanye, jabatan bupati akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

“Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Permendagri 74/2016, maka kekosongan jabatan tersebut diisi oleh Pjs melalui Gubernur,” jelasnya.

Baca Juga:  Hairun Bakar Terpilih Sebagai Ketua DPK KNPI Pulau Hiri

Disinggung apakah dalam melaksanakan tugasnya Pjs Bupati dapat melakukan mutasi jabatan, Zulkifli menegaskan hal itu tidak dibenarkan undang-undang.

“Tidak bisa. Kita juga belum tahu siapa yang ditunjuk jadi Pjs,” tandasnya. (MG.0067/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *