Warga Minta Galian C Tetap Beroperasi Karena Banyak Membantu
HALSEL – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) diam diam melakukan menghentikan aktivitas kegiatan pertambangan galian C milik warga di Desa Amasing kota Utara Kecamatan Bacan Kabuaten Halmahera Selatan. Beberapa anggota Polisi berpakian preman terlihat memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Informasi diterima focus Malut Grub. Policeline yang dipasang pada lokasi galian C karena tidak mempunyai ijin pertambangan. Pemilik lahan, Abas Abdullah ketika ditemui wartawan hanya pasra saat lahan dan alat berat terpasang garis polisi. Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Pemilik lahan mangaku galian C miliknya itu hanya mengantongi ijin desa saja,” Hanya ada ijin desa saja,” ungkap Abas pemilik lahan kepada wartawan.
Hasil penelusuran wartawan, warga di sekitar lokasi Galian C, tidak mempermasalahkan kehadiran tambang milik Abas Abdullah ini. Bahkan sebagian warga yang diwawancarai mengaku sangat terbantukan dengan beropreasinya Galian C tersebut.
“Ada masjid yang timbunannya dibantu oleh pemilik lahan, ini sangat membantu masyarakat, apalagi rumah dan tempat rawa juga ditimbun. Kami berharap Pemda atau instansi yang berwenang bisa berfikir untuk kepentingan masyarakat. Tolong dibantu,” pinta warga sekitar galian C yang tidak menyebutkan namanya.
Tak hanya sampai disisitu, wartawan focus Malut Grub terus berupaya mengkonfirmasi Dir Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi terkait pemasangan polisline dilokasi Galia C milik warga ini. Hanya saja belum ada jawaban hingga saat ini.
Publik Halsel Minta Polda Malut Lebih Terbuka
Pemasangan Policeline secara diam diam lokasi Galian C milik warga bacan ini nampaknya dianggap serius oleh public Halsel. Polda Malut lewat Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) diminta untuk lebih terbuka ke public. Kenapa dipasangkan garis Polisi dilokasi ? apakah ada dampak ke masyarakat atau tidak ? ataupun sudah sejauh mana proses pemeriksaan berjalan,” tanya ketua GPM Halsel Harmain Rusli
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan ini bahkan bingung dengan sikap Polda Malut yang seakan tertutup atas kasus yang menimpa warga Halsel ini.
“Kalau memang tambang Galian C di Amasing kota Utara tidak ada ijin operasi harusnya Polda terbuka, apakah ada dampak ke warga atau sejenisnya, sehingga public Halsel bisa tau,” tegas Harmain Rusli.
Ia menjelaskan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Nah Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional.
Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance.
“Bagaimana bisa good governance. Terwujud jika hal hal kecil seperti ini Polda Malut saja tidak terbuka,” tegasnya lagi
Setiap orang khususnya Publik Halmahera Selatan dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyeleggaraan negara yang lebih berkualitas.
“Kami minta Polda Malut agar tidak menutupi jalannya proses masalah ini, karena berhubungan langsung dengan warga Halsel,” tutup Armian (bz)
Editor : Sahmar