Penyidikan Penabrak Ibnu Rachman Terus Berlanjut

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik ke pihak Kejaksaan.

LABUHA – Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka dan dimulainya gelar perkara, pelaku insial JJ (26), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halsel.

Hal ini divenarkan oleh Kasat Lantas Polres Halsel, IPTU Zaeini Aji Bakhtiar, S.IK, ketika disambangi media ini, Selasa (3/12/2019), menyatakan bahwa pelaku inisial, JJ (26) sudah ditetapkan tersangka.

Kasat menerangkan, proses hukum yang dilakukan pihaknya setelah kejadian laka itu diketahui, dibuat Laporan Polisi (LP), kemudian dibuatkan sket Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka dan gelar perkara.

“Setelah kita yakin itu tindak pidana dan penetapan tersangka, kita kirim SPDP-nya ke Kejaksaan. Sebelum tujuh hari, kita serahkan berkas perkaranyanya ke Kejaksaan,” ungkap IPTU Bakhtiar.

Baca Juga:  Kasus Suap, 5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *