Masyarakat Halsel Diminta Tolak Kehadiran PT. IMS di Obi

HALSEL – PT. Intim Mining Sentosa memiliki ijin untuk nikel dalam lingkup operasi produksi. Ijin PT IMS itu sejak 2013 hingga tahun 2033, yang konsesi area mencakup seluas 1.935,00 hektar beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Wakil Direktur PaRaDe Malut, Abdu berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan khususnya masyarakat Obi desa Bobo untuk menolak kehadiran perusahaan IMS.

“Jika anda biarkan dipastikan yang anda terima hanyalah dampak dari kerusakan,” kata Wakil Direktur Investigasi PaRaDe Malut, Abdu.

PaRaDe secara kelembagaan yang fokus pada isu isu lingkungan mendesak agar PT. Intim Mining Sentosa untuk segera menghentikan rencana eksplorasi karena akan mengancam kehidupan lingkungan, petani, ribuan masyarakat Obi yang bermukim dan berkebun di wilayah tersebut.

“Kami meminta PT Intim Mining Sentosa untuk segera menghentikan rencana eksplorasi karena akan mengancam kehidupan petani, perempuan, dan buruh tani di Bobo. Mereka selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan dan laut di wilayah tersebut,” tegasnya.

PaRaDe juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan moratorium terkait izin pertambangan nikel PT. Intim Mining Sentosa agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. (Bz)

Baca Juga:  90 Panwaslu Diberi Bimtek Pengawasan TPS Jelang Coblos Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *