PUPR Halsel Gelar Sosialisasi RTRW dan RDTR Kepada Masyarakat

PUPR Halsel Gelar Sosialisasi Kebijakan Tata Ruang kepada masyarakat

HALSEL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Halmahera Selatan, menggelar sosialisasi kebijakan tata ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Kegiatan tersebut diinisiasi langsung melalui Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Halsel yang dibuka Asisten II Pemkab Halmahera Selatan, Ir. Agus Heriawan, SP. S.Hut, M.Si, IPM, mewakili Bupati Bassam Kasuba bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan pada Rabu 22 April 2026

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halmahera Seatan, Dr. Ridwan La Tjadi, ST, M.Pdi, mengatakan Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari tiga Kecamatan dalam wilayah ibu kota labuha, meliputi unsur petugas Kecamatan, Desa, Pelaku Usaha serta dinas OPD terkait.

Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Selatan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

“ Pemkab Halsel menjadian Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR sebagai acuan masyarakat dalam membangun usaha dan rumah pribadi diwilayah Halmahera Selatan,” kata Ridwan

Alumni Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menegaskan bahwa Hal penting agar diketahui oleh publik terutama para pelaku usaha yang akan membangun usaha atau rumah prubadi, harus mengetahui fungsi ruangnya baru kemudian bisa membangun.

Hanya saja ia mengakui saat ini regulasi terkait tata ruang terus mengalami perubahan.Saat ini Halmahera Selatan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 20 Tahun 2012 serta Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Kayoa Barat Mangkrak

“Menjadi persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, dalam tata ruang telah diatur secara jelas zonasi untuk pemukiman, perkantoran, perdagangan, hingga kawasan lindung,” jelasnya (bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *