
JAKARTA – Sesuai dengan prediksi, penolakan revisi UU KPK bergeser dari DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah disahkan DPR, UU KPK baru itu sejatinya baru menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah ada yang menggugat ke MK.
Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (19/9/2019), gugatan itu diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Yaitu:
