Aniaya Istri, Oknum Anggota DPRD Morotai Dipolisikan

RA korban Penganiayaan saat malaporkan suaminya ke Mapolres Morotai

MOROTAI, Focusmalut – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang perempuan berinisial RA (34) di Morotai, Maluku Utara. Atas kejadian itu, ia melaporkan perbuatan yang dilakukan suaminya inisial BR ke polisi. Diketahui BR merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kabupaten Pulau Morotai.

Dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota perwakilan Rakyat ini langsung dilaporkan RA ke Polres Pulau Morotai, Sabtu (01/01/22).

Kepada media ini, RA menceritakan kejadian yang menimpanya itu. Pada pukul, 13.00 WIT bertempat di rumah korban Desa Gamlamo, Kecamatan Morotai Timur pelaku BR memukul badan korban dari mulut, kepala dan lain lainnya secara berulang kali sampai babak belur. Tak sampai disitu bahkan pelaku BR dengan teganya mengunakan batang kipas angin untuk menganiaya istri sahnya itu. Ia tak menyangka suaminya justru tega berbuat kasar terhadapnya.

Laporan KDRT oleh RA (korban) juga telah diterima pihak SPKT Polres Pulau Morotai dengan Nomor Polisi : STPL/01/1/SPKT/2021. Tertanggal, 01 Januari 2022 yang ditandatangani Atas Nama Kepala Kepolisian Resort Pulau. Morotai, KA SPKT u.b kanit shif, III Sumardin.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku BR anggota DPRD Pulau Morotai kepada istrinya ini mendapat kecaman dari akademisi Universitas Pasifik Morotai (UNIPAS) Fahmi Djaguna. Menurut Fahmi yang juga sebagai Pendamping Korban (RA), KDRT yang dilakukan seorang suami merupakan perbuatan tidak terpuji yang patut diproses hingga ada kepastian Hukum.

Baca Juga:  MHI Nilai Pemkab Halsel Tidak Tanggap Tangani Kasus Gizi Buruk

“ Sebagai keluarga korban, saya minta pihak penyidik Polres Morotai agar serius menangani kasus kekerasan ini tidak boleh di diamkan. Harus ditindaklanjuti sampai tuntas, agar ada  efek jera buat pelaku kekerasan,” tegas Fahmi (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *