DPRD Pulau Taliabu Baru “Mampu” Buat 7 Propemperda Untuk Tahun 2022

TALIABU – Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu  hadiri paripurna dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 di Gedung Paripurna DPRD Pulau Taliabu, Kamis (30/12).

Rapat paripurna tersebut dipimpin  Ketua DPRD Pulau Taliabu Hj. Meilan Mus dan Wakil Ketua Zainal Ashar dan dihadiri jajaran unsur Forkopimda serta anggota DPRD dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Pulau Taliabu.

Baca Juga:  Besok, 46 CPNS Halsel Formasi 2019 Terima SK

Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, mengatakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, dan harus memenuhi syarat formil dan materil. Tentu saja ini menjadi landasan hukum dalam menjalankan kebijakan program pembangunan di Pulau Taliabu, sehingga dalam proses pembentukannya mesti dilaksanakan dengan baik dan terukur, yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan dan pengundangannya.

Baca Juga:  Soal Pesan WhatsApp, Tudingan GAMKI Salah Alamat

“Untuk itu, atas nama Pemkab Pulau Taliabu saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian kesepakatan terhadap Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah, Red),”katanya.

Ia juga berharap, upaya yang telah dilakukan oleh eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan menuju good governance di Pemkab Pulau Taliabu dapat menjadi indikator dalam memahami keseriusan Pemkab Pulau Taliabu dalam merespons tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, partispatif, dan akutabel.”Besar harapan saya agar apa yang disampaikan ini dapat menjadi bahan kajian yang lebih mendalam pada tingkat pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Sula Gelar Kegiatan Seremonial Untuk Ibu dan Anak

Untuk diketahui dari 38 Propemperda untuk Tahun 2022, tercatat sedikitnya 7 Propemperda hasil inisiatif DPRD yang diagendakan akan dibahas tahun 2022, sudah termasuk perubahan Perda sebelumnya. Sedangkan OPD 31 Propemperda untuk Tahun 2022 yang diajukan oleh 16 Dinas. Dari 16 dinas yang melakukan pengusulan tersebut tercatat 7 Propemperda dari BPPKAD, kemudian 3 Propemperda masing-masing diajukan oleh DPMD, PUPR, DP3A serta lainnya mengusulkan dua dan satu Propemperda. (MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *