
HALSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan awasi langsung proses pendaftaran penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim mengatakan selama masa pendaftaran penerimaan PPK yang telah berjalan dua hari ini, petugas Bawaslu mengawasi proses pendaftaran secara rinci.
Menurut Kahar, Pengawasan Rekruitmen PPK,PPS dan KPPS merupakan tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Petugas Bawaslu terus mengikuti dan melihat data pendaftar, dan menyesuaikannya dengan persyaratan yang ada.
“Selama dua hari ini kita stand by di kantor KPU Halsel dalam rangka pengawasan dan memastikan bahwa peserta tidak terlibat partai politik, berdomisili sesuai dengan KTP, cukup umur,” ujar Kahar kepada wartawan, saat memantau langsung pelaksanaan penerimaan anggota PPK di kantor KPU Halsel, Senin (20/1/20)
Ia menerangkan, pengawasan yang dilakukan ini tidak lain merupakan bentuk untuk turut mengawasi setiap proses pedaftaran yang diselenggarakan oleh KPU Halsel dimulai dari tanggal 18 hingga 24 januari mendatang.
“Bawaslu melakukan pengawasan dalam rangka memastikan KPU mengumumkan pendaftaran calon PPK, menerima berkas persyaratan pendaftaran calon PPK,” ungkapnya.
Pengawasan ketat kata Kahar, guna mencegah tindakan penyelewengan surat suara dan semacamnya.
“Kita awasi pelaksanaan tes kepada peserta PPK,” pungkasnya
(mg)