HALSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.
Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan M Hijrah Kamuning, menyampaikan kepada seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim suksesnya untuk tetap mematuhi aturan dan norma yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik, demi terciptanya proses pemilihan yang demokratis dan berkualitas,” Ujar M Hijra Kamuning, Kamis (29/08/2024) saat melakukan pengawasan pada pendaftaran bacalon Bupati.
Selain mengawasi proses pendaftaran yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Bawaslu Halsel juga memberikan himbauan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Selatan agar tidak terlibat dalam konvoi pasangan calon (Paslon) saat pendaftaran.
“Kami ingin menegaskan bahwa keterlibatan ASN dan Perangkat Desa dalam kegiatan politik praktis, seperti ikut serta dalam konvoi Paslon, melanggar aturan dan dapat mencederai netralitas mereka sebagai aparatur negara,” Pungkasnya (**)
editor : Ebamz