Bawaslu Warning ASN di Halsel

Komisioner Bawaslu Halsel, Rais Kahar

HALSEL – Menjelang Pemilihan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan memberikan warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap netral dalam pelaksanaan pilkada.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel, Rais Kahar yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (24/11/2020) kemarin, menghimbau kepada pemerintah Halsel khususnya ASN dan Perangkat Desa agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis. ketika tahapan sejak dimulai maka ASN dan seluruh perangkat desa yang terlibat maka dikenakan ketentuan pidana, dan tidak dikenakan lagi Undang –undang ASN, dan ketentuan undang-undang lain.

Menurut Rais, ASN dan seluruh perangkat desa memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam undang-undang akan tetapi harus menahan diri dan jangan terlalu jauh melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis apalagi turut serta berpartisipasi dalam mengkampanyekan pasangan calon di masyarakat lingkungan sekitar maupun di media sosial.

“Jika ASN terbukti terlibat maka Bawaslu memproses tidak lagi menggunakan ketentuan undang – undang ASN dan ketentuan lain, tapi akan diproses pidana dan etik juga kita proses,” tegas Rais

(bz)

Baca Juga:  Permainan Politik Identitas, Publik Diharap Belajar di Masa Lalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *