Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menerima berkas perbaikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu untuk Pilkada 2024.
Sebelumnya, berkas pendaftaran yang diserahkan Bapaslon Sashabila Mus – La Ode Yasir pada Kamis (27/8/2024) lalu, kemudian pada tanggal (6/9/2024) KPU Taliabu memberikan hasil verifikasi administrasi syarat calon agar diperbaiki.
Liaison Officer (LO) Paslon dengan tagline ‘SAYA TALIABU’ Tawallani Djafaruddin, SH.,MS, mengatakan bahwa perbaikan berkas pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir telah lengkap sesuai dengan tanda terima perbaikan dokumen pasangan calon yang diterima dari KPUD Pulau Taliabu.
“Tanda terima dari KPU Pulau Taliabu sudah kami terima hari ini tanggal 8 September 2024,” kata Tawallani, Minggu (8/9/2024).
Ia mengatakan dari aspek administrasi tentunya pasangan calon Sashabila dan Ode Yasir hanya dilakukan perbaikan di beberapa item saja.
“Ada perbaikan beberapa item dan itu kami anggap tidak terlalu substansial, sehingga dengan mudah kita penuhi. Buktinya, kita sudah lakukan perbaikan dan telah diserahkan ke KPU,” tuturnya.
Dengan demikian, tambah Lani sapaan akrabnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sashabila-Ode Yasir sudah dipastikan lolos ke tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian berkas oleh KPU Pulau Taliabu.
“Sudah dipastikan kita lolos pada tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian berkas pasangan calon yang akan dilakukan KPUD dalam waktu empat hari kedepan,” ujarnya.
Pasangan calon Sashabila Mus dan La Ode Yasir diusulkan oleh gabungan 6 partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah, diantaranya Partai NasDem, PKS, PKN, Hanura, Demokrat, dan Perindo.
“Jumlah suara sah dari gabungan 6 parpol itu sejumlah 10.101 suara,” pungkasnya. (****)