
TALIABU – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah resmi menetapkan waktu Cuti Bersama Lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023.
Awalnya cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan 21, 24, 25 dan 26 April sesuai dengan SKB 3 Menteri tahun 2023. Muhadjir menyebut cuti bersama kini ditambah sehingga menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Hal ini juga berlaku untuk Pemda Pulau Taliabu. Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap mengikuti keputusan yang ada. Dan ASN yang akan melakukan mudik harus dipastikan bahwa proses pekerjaan atau tugas telah diselesaikan.
Kendati, adanya ijin mudik dan cuti bersama. Namun, Bupati mengaku ada beberapa profesi yang tidak diperbolehkan mengambil cuti lebih awal. seperti ASN dilingkungan Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas itu akan mengambil cuti pada H-1 lebaran dan itu juga tidak semua. Sebab, ketentuan yang berlaku untuk tenaga medis terutama di rumah sakit dan puskesmas untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.”Jadi ada beberapa profesi yang tidak bisa mengambil cuti salah satunya tenaga di rumah sakit dan puskesmas,”katanya.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar tenaga kesehatan yang berada dilingkungan tersebut, tetap melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.”Tetap harus melayani masyarakat, dan pimpinan harus peka mengatur jadwalnya,”kata Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, via whatsapp, Rabu (29/3).
Selain itu, juga dirinya mengingatkan usai melaksanakan cuti bersama tidak ada penambahan libur lagi kalangan ASN nanti.”Jadi tidak ada lagi libur tambahan,”tandasnya. (Adv)