HALSEL – Antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menerapkan mekanisme pencegahan di lingkungan Bawaslu, sejak tiga bulan terkahir sampai Juni 2020 ini. Ada beberpa syarat utama yang harus dilakukan jajaran Sekretariat Bawaslu Halsel, diantaranya pembersihan fasilitas umum, kebersihan tangan dengan menggunakan hand sanitizer atau pembersih tangan dan pengecekan suhu badan bagi siapa saja yang akan masuk ke kantor Bawaslu
Kordinator Sekretariat Bawaslu Halsel, Kamil Muis mengungkapkan, mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus terutama dilingkungan Bawaslu Halsel.
“Ini bentuk pencegahan kita dan juga merupakan arahan dari Bawaslu RI, jangan sampai apa yang kita khawatirkan terjadi, jadi kita buat peraturan seperti ini.” kata kamil
Pembersihan ini dilakukan dengan menggunakan hand sanitizer jenis alkohol terutama pada waktu aktivitas padat di pintu masuk.
Selanjutnya, Kamil juga menegaskan bagi setiap orang wajib mencuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan sebelum memasuki lingkungan gedung Bawaslu.
Dirinya juga menjelaskan setiap pegawai wajib melakukan pengecekan suhu badan sebelum memasuki lingkungan gedung Bawaslu. Apabila pada pemeriksaan terdeteksi suhu badan lebih dari 38 derajat celcius, maka disarankan untuk istirahat dirumah dan memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Sedangkan bagi yang memiliki suhu badan kurang dari 38 derajat celcius dan mengalami batuk atau pilek maka diperbolehkan untuk tidak memasuki lingkungan gedung Bawaslu,” ungkapnya.
(bz/pn)