BOBONG – Progres pencairan Dana Desa (DD) tahap satu saat ini telah masuk tahapan verifikasi Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Masuh Mudo mengatakan, Pemerintah desa (Pemdes) yang sudah memasukan dokumen APB-Des dan Perdes pada tim verifikasi dalam beberapa waktu kedepan sudah masuk ke kas desa.
“Yang sudah dimasukan pada tim verifikasi sejumlah 25 desa namun yang berhasil diupload oleh keuangan yakni baru delapan desa, itu sudah diferifikasi di KPPN Ternate,” jelasnya.
Masuh Mudo menghimbau kepada seluruh kepala desa di Pulau Taliabu, agar segera memasukkan dokumen Perdes dan APB-Des, agar di verifikasi dan diupload ke KPPN Ternate.
“Kita sudah menyurati mereka, cepat memasukkan Peraturan Desa dan APB-Des untuk diverifikasi sehingga bisa diproses KPPN Ternate,”terangnya.
Ia juga meminta kepada Pemdes agar mempersiapkan dokumen lain sebagai persyaratan dalam pencairan DD tahap satu. Sebab kata dia, pencairan dana desa saat ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurtnya, siapa yang duluan menyiapkan dokumennya dan sudah dinyatakan lengkap, maka bisa langsung diproses untuk pencairan tanpa menunggu kelengkapan berkas desa lainnya.
“Kemarin kami sudah selesai sosialisasikan di desa, kalau terlambat dengan batas waktu yang telah diberikan yakni dari Januari hingga Juni tidak selesai maka anggaran Dana Desa (DD) dinyatakan hangus,” katanya.
Namun, dirinya berharap “semoga tidak ada desa yang hangus Dana Desa nya hanya karena terlambat memasukkan dokumen Perdes dan APB-Des,” sambungnya. (Al).