Hadapi Pileg 2024, 44 PTPS Khusus di PT Harita Nickel Resmi Dilantik

Sebanyak 44 orang PTPS Khusus di PT Harita Dilantik tadi

HALSEL – Sebanyak 44 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS Khusus Harita Nikel Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi dilantik. Pelantikan dan Pengambilan sumpah atau janji PTPS Khusus ini dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Obi Rifai M. Hi. Ali pada Senin malam (22/1/2024).

Ketua Panwaslu Kecamatan Obi, Rifai M. Hi. Ali mengatakan kepada 44 orang yang telah dilantik sebagai PTPS di lokasi khusus yang ada di harita nikel kawasi kecamatan obi ini agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

Prosesi pengambilan sumpah/janji PTPS khusus itu dilaksanakan di gedung Office 909 PT. Halmahera Persada Legend (HPAL).Turut hadir dalam pelantikan tersebut Rais Kahar, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Afresia Paseru Supervisor industrial relation PT. Trimegah Bangun Persada, Jefri pernando sipahutar, Ria Anggraini Rais Officer Industrial Relation PT. Trimegah Bangun Persada, tbk. Dan perwakilan PT HPL Jhon mezer officer industrial relation Halmahera Persada Leygend, Jonatan, Adi mulyono, supervisor Industrial Relation Halmahera Persada Leygend, dan perwakilan NGR Harita Nikel Jefrison pureng.

“Saya yakin dan percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan baik bekerja dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, jaga integritas semoga kita bersama bisa sukseskan pemilu 2024 yang jujur, adil, aman dan tertib” Ujar Rifai

Setelah dilantik, 44 PTPS Khusus itu dibekali terkait Orientasi Tugas dan Fungsi PTPS dalam melakukan pengawasan di TPS saat pemungutan suara yang 14 Februari mendatang.

Baca Juga:  Tiga PNS Halsel Dilaporkan Bawaslu Ke KASN

Rais Kahar saat memberikan arahan umum pada saat Pembekalan menjelaskan Seluruh Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Agar di Tuangakan Dalam Form A Pengawasan dan Alat kerja Penagwasan (AKP).

“Pastikan Formulir C Hasil harus diambil Dari semua 5 Jenis Formulir C Hasil Tersebut, Dan Pastikan Form C Plano Harus Di Foto Dan Lampirkan Dalam Form LHP masing-masing pengawas TPS. Tegasnya

Komisioner Bawaslu Halsel 2 periode itu juga mengatakan kepada seluruh PTPS Di Lokasi Khusus agar dapat mempelajari PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 113.

“Di pasal tersebut mengatur tentang Pemilih yang terdaftar sebagai DPT di lokasi khusus dan Pemberian suara di TPS lokasi Khusus” Ujar Rais

Selain itu, Rais juga mengingatkan dalam setiap proses yang dilakukan PTPS dahulukan langkah pencegahan sebagaimna diatur dalam tugas wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu.

“Upaya pencegahan kita harus diutamakan dalam setiap proses yang kita awasi. menjelang Pungut Hitung semua PTPS harus Jaga Kesehatan Biar Datang lebih Awal Karena Untuk Mengawasi Harus Disiplin waktu” Harapannya. (Pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *