- Yang bersangkutan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
- Nomor seri Ijazah khusus pada bagian kode Program Studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu Administrasi Negara.
- Nomor Pokok Mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan kode penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 350912…..)
- Tanggal kelulusan pada ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada 2012 adalah pada tanggal 2 November.
- Tanda tangan Pembantu 1 (satu) pada ijazah yang bersangkutan Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 di tandatan oleh saya Merthinus, SE, M.Si (pembantu ketua I Defenitif).
- Tanda tangan Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan Tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.
- Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada ijazah yang bersangkutan Ferdinan B. Renyut, S.Sos, M.Si seharusnya Ferdinan C. Renyut, S.Sos, M.Si,MM.
- Pada ijazah bersangkutan memiliki status akreditasi namun ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan status akreditasi.
