Jelang Pilkada 2024, 249 Panwas Desa Akan di Rekrut Bawaslu Halsel

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar

HALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan akan merekrut kembali calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan bertugas pada pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan perekrutan PKD ini dimulai, setelah Bawaslu Halsel menerima Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk pemilihan tahun 2024.

“PKD yang akan direkrut sebanyak 249 orang, berdasarkan jumlah Desa yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan” Ungkapnya

Lebih lanjut, Rais menyampaikan berdasarkan Juknis, Pendaftaran PKD untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan dibuka pada 18 sampai 21 Mei 2024 mendatang.

“Berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di desa masing masing berdasarkan kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, tentu juga bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah, menjadi syarat utama dalam perekrutan ini” Ujar Rais

Rais juga mengajak kepada Putra-Putri terbaik Halmahera Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Desa pada Pemilihan serentak tahun 2024. Informasi lebih lanjut bisa datang di sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dan/atau langsung di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Baca Juga:  723 Guru Honorer di Haltim Diminta Segara Lapor Diri

“Bagi masyarakat pemilih yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKD yang akan bertugas mengawasi tahapan pelaksanaan pemilihan tahun 2024, dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Halmahera Selatan, untuk Kecamatan dalam Kota dan untuk kecamatan diluar kota dapat menyampaikan berkas administrasinya di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing masing” jelasnya. (**)

Editor: Ebamz 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *