Jokowi Terbitkan Perpres, Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, Perpres telah rampung dan saat ini sedang melalui proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan,” ujar Johan Budi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 September 2018.

Namun, mantan Juru Bicara KPK ini mengaku belum mengetahui rinci soal poin-poin dari Keppres yang menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Peran Harita Cegah Gizi Buruk Dari Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *