
Jakarta, FocusMalut.com | Peraturan Presiden atau Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.

Jakarta, FocusMalut.com | Peraturan Presiden atau Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.