Jokowi Terbitkan Perpres, Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris (kiri)

 

Jakarta, FocusMalut.com | Peraturan Presiden atau Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.

Baca Juga:  Peringati HKGB ke 66, Polres Dan Bhayangkari Cabang Ternate Beri Santunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *