
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) diminta untuk menuntaskan masalah yang belum diselesaikan.
Pasalnya, sejumlah anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pulau Taliabu hingga kini masih menelan pil pahit.
Mengapa tidak, tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati kabupaten Pulau Taliabu telah usai di tunaikan, hingga pemungutan suara ulang (PSU) bulan kemarin.
Namun, hak sejumlah Panwascam di Taliabu berupa anggaran perjalanan dinas (Perjadin) mereka sebelum pelaksanaan PSU hingga kini masih belum dibayarkan oleh Bawaslu Taliabu.
“Kami sudah berulang kali menanyakan sisa anggaran Perjadin ke Bawaslu akan tetapi sampai selesai PSU ini tidak ada kejelasan,” ujar sumber yang tidak mau namanya disebutkan.
‘Kami sudah melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan, tetapi uang perjalanan dinas belum cair. Padahal, biaya itu kami gunakan untuk akomodasi dan transportasi selama pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan sisa anggaran perjalanan dinas bagi pengawas pemilu yang belum dibayarkan itu merupakan hal yang dikecualikan.
“Brkaitan dngan yg ditanyakan itu informasi yg dikecuaikan🙏🙏🙏,” ucap singkat Ketua Bawaslu Taliabu, La Umar La Juma, saat dikonfirmasi soal sisa anggaran Perjadin Panwascam Taliabu yang belum dibayarkan, Senin (19/5/2025) tanpa di edit.
Namun, ironisnya tanggapan Ketua Bawaslu Taliabu itu kemudian dihapus dari percakapan. Ketika ditanya pesan yang dihapus, dirinya menyatakan terjadi kesalahan sehingga dihapus.
“Slh krim ada yg tnya brsmaan,” kata La Umar tanpa diedit.
Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara (Malut) Jainul Yusup menuturkan tahapan telah usai, maka Bawaslu Taliabu harus menyelesaikan hak hak dari Panwascam.
Sebeb kata Jainul, sejumlah agenda Panwascam Taliabu yang didalamnya ada perjalanan dinas dari kecamatan ke desa desa di kecamatan yang belum diselesaikan maka harus segera ditunaikan oleh Bawaslu Taliabu.
“Kalau sudah ada dalam RAB, atau sudah dianggarkan dalam tahapan pilkada, dan panwascam sudah jalankan tugasnya dengan baik dan benar, kenapa tidak dibayarkan, itukan nanti masalah, Bawaslu Taliabu sedang sakit ini,” tutur Jainul.
Lanjut Ketua JPPR Maluku Utara ini, kalau sampai Bawaslu Taliabu tidak bayar hak haknya Panwascam didalamnya ada Perjadin, Panwascam bisa laporkan kepada Bawaslu provinsi, sehingga Bawaslu Provinsi bisa turun menyelesaikan masalah ini.
“Harusnya masalah seperti begini, Panwascam bisa laporkan Bawaslu Taliabu ke Bawaslu Provinsi, biar ada teguran dari Bawaslu Provinsi, karena sudah ambil hak orang, dan suda mengkebiri hak Panwascam, ini sungguh keterlaluan,” tutup Jainul.
Untuk diketahui, Kabupaten Pulau Taliabu memliki 8 kecamatan, yakni Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Taliabu Utara, Taliabu Timur, Taliabu Timur Selatan, Taliabu Selatan dan Kecamatan Tabona. (*****)
