JPPR Malut Minta Bawaslu Tertibkan APK

APK yang berada dilampu merah Bastiong | Foto: Ist.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, minta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, yang kian menjamur di seluruh pelosok Maluku Utara.

Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan bahwa semestinya peserta pemilu dalam hal ini calon gubernur bupati dan walikota serta partai politik pengusung mempedomani peraturan yang tekah diterbitkan.

Jainul bilang sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sehingga tidak menyalahi aturan

“Alat peraga kampanye itu ada yang dicetak oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota, untuk gubernur, bupati dan walikota, juga di cetak oleh peserta pilkada jadi mestinya desain alat peraga kampanye itu di konsultasikan kepada Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi dan kabupaten kota, sehingga sesuai mekanisme, tapi yang kita lihat APK yang di cetak oleh peserta/calon inikan sesuka hati dan selera para calon saja,” kata Jainul.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Maksimal, Komisi II Lakukan Evaluasi Kinerja BUMD

Selain itu, lanjut dosen Unkhair ini, Peraturan KPU nomor 13 2024, di pasal 28 ayat 3 itu mengatakan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

“Alat peraga kampanye para calon kepala daerah ini pasang di mana saja sesuai selera, tanpa mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota, di traffic light/lampu merah, tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan jalan utama,” ujarnya.

“Olehnya itu, JPPR Malut berharap, Bawaslu Maluku Utara, meminta kepada Bawaslu kabupaten kota, juga berkoordinasi dengan, Kesbangpol, tim pasangan calon, Satpol PP untuk menertibkan APK yang di pasang di sembarangan tempat, ” tutup Jainul. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *