
Jakarta, FocusFalut.com | Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu, meminta agar pemerintah menunda kebijakan bagasi berbayar pada sejumlah maskapai penerbangan komersial, hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional. Pasalnya, kebijakan bagasi berbayar itu dikeluhkan masyarakat.
“Menyangkut maskapai penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar, kita sudah rapat dengan Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan kajian berkaitan dengan peraturan menteri yang menyangkut aturan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (06/2/2019).
Kunspek dalam rangka memantau penanganan banjir di Kota Ambon ini turut memantau dampak kebijakan bagasi berbayar di Bandara Pattimura Ambon. General Manager Bandara Pattimura, perwakilan Ditjen Hubud, dan perwakilan maskapai Lion Air Group pun menjelaskan bagaimana kebijakan bagasi berbayar diterapkan. Lion Air menerapkan kebijakan ini sejak 22 Januari 2019 lalu. Sementara Citilink Indonesia yang semula akan menerapkan mulai 8 Februari 2019 ini, dikabarkan menunda kebijakan bagasi berbayar ini.
“Kita pastikan Lion Air yang sudah menerapkan bagasi berbayar itu melakukan penundaan, sampai masyarakat paham betul berkaitan dengan peraturan baru ini. Bisa saja nanti penerapan bagasi berbayar itu ditinjau kembali kalau memang dalam pelaksanannya ada permasalahan-permasalahan dalam hal keselamatan dan keamanan daripada penerbangan. Sehingga jangan sampai masyarakat dirugikan,” tandas Fary.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sungkono mengatakan, berdasar pengalamannya terbang menggunakan berbagai maskapai internasional dan nasional, ia mengaku barang-barang yang dibawa penumpang, biasanya akan dikenakan tambahan biaya jika kelebihan berat atau overweight. Sehingga menurutnya kurang lazim jika maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia menerapkan kebijakan bagasi berbayar, berapapun berat barang bawaan penumpangnya.
