Kembangkan Kasus Jano-Kedi, Kejati Panggil Kadis Nakertrans Halbar

Kasi Penkum Kejati Malut

TERNATE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Jano-Kedi Kecamatan Loloda.

Upaya untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Jano-Kedi itu, penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait salah satunya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halbar Justinus Rahail Warin, namun Justinus sendiri belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Kita sudah layangkan surat panggilan kepada Kadis Nakertrans untuk proses pengembangan kasus pembangunan jembatan Jano-Kedi. Sementara pihak lain yang terkait dengan kasus terasebut juga dalam waktu dekat kita akan panggil,”ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Aprise R. Lingua saat dikonfirmasi Selasa (11/12/18).

Juru Bicara Kejati Malut itu mengaku, surat panggilan untuk kadis nakertrans sudah dilayangkan satu kali yakni pada Selasa (04/12/2018) lalu, untuk dimintai keterangan pada Kamis (06/12/18), kadis tidak penuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Setelah panggilan pertama tidak dihadiri oleh Kadis, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ke dua yang telah dikirim pada Selasa 11 Desember 2018, untuk dimintai keterangan pada  Kamis 13 Desember 2018.

“Ia tadi surat panggilan kedua sudah kita kirim untuk Kadis Nakertrans untuk kepentingan penyelidikan, sehingga kami berharap pak kadis bisa hadir untuk kepentingan penyelidikan,”harapnya.

Sekedar diketahui, dugaan keterlibatan Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando dalam kasus tersebut lantaran Wakil Bupati saat itu selaku Pejabat Pengguna Anggaran (KPA).  Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2012 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi Kabupaten Halmahera Barat terkuak setelah pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melakukan audit terkait pembayaran PT Tugu Utama Sejati atas pekerjaan jembatan Kedi Loloda, diduga fiktif senilai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga:  Diduga Sentuh Bagian Intim Gadis Pelamar Honorer, Oknum Pejabat Pemkab Balangan Dipolisikan

Dalam audit tersebut terdapat juga kelebihan biaya langsung non personil atau penggunaan tanpa prestasi kerja atas kegiatan pembagunan jembatan UPTD Jano Kedi Loloda sebesar Rp 26 juta.

Sanksi ganti rugi sebesar Rp 87 juta dari PT Tugu Utama Sejati, merupakan pembayaran tanpa prestasi atau pekerjaan fisik tidak dilaksanakan  dan kelebihan pembayaran dari PT Karya  Wijaya sebesar Rp 86 juta.

Begitu pula pembayaran tanpa prestasi dari CV Mandiri Jaya sebesar Rp 45 juta. Pekerjaan supervisi  CV Kreasi Karya Konsultan senilai Rp 94 juta dan pungutan ke perusahaan tersebut sebesar Rp 22 juta.

(Be)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *