Ketua Bawaslu Imbau Bacalon Pilkada Tahan Diri Pasang APS Sebelum Masa Kampanye

 

HALSEL – Menjelang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan mengimbau bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel dan tim suksesnya agar tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat. Pemasangan APS yang tidak sesuai aturan dapat merusak estetika kota serta mengganggu ketertiban umum.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar menjelaskan, meskipun APS tidak termasuk kategori pelanggaran, penggunaannya harus dilakukan dengan bijak.

“APS diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih atau sejenisnya. Namun, eloknya memang tidak dipasang sebelum masa kampanye dimulai,” ujar Rais saat ditemui di kantornya, Selasa (10/9/2024).

Rais juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam pemasangan APS. Meskipun tidak dilarang, bacalon diingatkan untuk tidak memasang APS sembarangan hingga masa kampanye resmi berlangsung, yaitu dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Bawaslu mengingatkan, ada beberapa tempat yang dilarang menjadi lokasi pemasangan APK atau APS, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintah, hingga fasilitas publik seperti taman dan pepohonan,” jelas rais.

Selain itu, Bawaslu Halsel siap mengawasi secara ketat seluruh tahapan kampanye. Ia mengingatkan para peserta Pilkada agar menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu setiap kali mengadakan kegiatan kampanye, guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, termasuk ‘black campaign’.

“Setiap kegiatan kampanye wajib dilaporkan kepada Bawaslu. Hal ini untuk memudahkan kami dalam mengawasi, mencegah, dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk praktik kampanye hitam yang kerap muncul menjelang pemilihan,” tegasnya (bz)

Baca Juga:  KPU Halsel Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *