Statement Mendahului Proses, Akademisi Nilai Bawaslu Malut ‘Offside’

Aslan Hasan, S.H.,M.H | Foto : Istimewa.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Aslan Hasan, S.H.,M.H yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Malut menyanyangkan sikap salah satu pimpinan Bawaslu Malut di media online yang menyatakan bahwa salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada Taliabu tidak memenuhi syarat.

Aslan menyatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang prematur dan sesat serta menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.

“Saya kira secara kelembagaan Bawaslu tidak boleh mengeluarkan statement yang mendahului proses. Kita semua tahu saat ini merupakan tahapan verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu juga melakukan pengawasan atas setiap entitas dokumen yang digunakan oleh masing-masing bakal pasangan calon,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Aslan, sepanjang Bawaslu belum memperoleh hasil verifikasi secara resmi pada instansi yang menerbitkan dokumen syarat calon, maka sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat atau statemen yang arahnya menjustifikasi keabsahan dokumen bakal pasangan calon tertentu.

“Setiap Statemen yang keluar merepresentasikan sikap Bawaslu secara kelembagaan oleh kerena itu maka tidak boleh ada stetement yang dibangun berdasar asumsi atau prediksi. Ini keliru sekaligus melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara,” ujar Aslan.

Baca Juga:  HCW Temukan Proyek Bermasalah di Kabupaten Halmahera Timur

“Saya berharap Bawaslu Malut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen-statemen yang pada akhirnya akan menimbulkan polemik di masyarakat,” sambungnya.

Ketika disentil terkait status keabsahaan ijazah dan dugaan pailit dari salah satu bakal pasangan calon. Aslan menjelaskan status pailit merupakan status hukum seseorang yang mengemban tanggungjawab keperdataan pada badan hukum tertentu.

“Seseorang dinyatakan pailit bukan pada personalnya tapi karena kapasitas dan kedudukannya sebagai pimpinan dari perusahaan atau badan usaha tertentu. Saya kira Bawaslu jangan hanya menghafal jenis-jenis dokumen tapi juga harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan,” katanya.

Terkait Ijazah Aslan menegaskan bahwa Ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah.

“Penyetaraaan itu bukan untuk memastikan legaliitas ijazah melainkan memberi penegasan dan pengakuan tentang status dan tingkatan lembaga pendidikan luar Negeri yang menerbitkan Ijazah dimaksud. Jadi sekali lagi Bawaslu harus hati-hati dalam soal-soal seperti ini,” tegas Aslan. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *