TALIABU – Lima warga Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara, melaporkan dugaan politik uang dari salah satu calon kepala daerah (cakada) ke Bawaslu Pulau Taliabu hari ini Selasa (8/12/2020).
Kelima warga tersebut melapor dengan membawa bukti berupa uang 250.000 rupiah dan kartu sakti yang diterima dari SL beserta bukti foto.
Tiba di Kantor Bawaslu, kelima warga Desa Talo yang didampingi salah satu tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus-Ramli (AMR), Serly Bantu,SH, mereka diterima bagian penegakan hukum terpadu dan langsung diperiksa secara bergiliran.
Usai diperiksa, salah satu dari 5 orang pelapor tersebut memberikan keterangan kronologis kejadian dan alasan mengapa mereka memilih melaporkan hal ini ke Bawaslu.
Dari pengakuan salah satu pelapor berinisial NN, tepatnya pukul 16 : 30 Wit, ia didatangi salah seorang pria berinisial SL (Terlapor), pria tersebut lalu menyuruh NN mengumpulkan temannya untuk membuat acara nanti malam.
Acara minum susu dan kuku bima (Skubi) itu berlangsung di salah satu rumah milik warga setempat. Tanpa menunggu lama, SL pun langsung mengeluarkan sebuah kartu sakti yang diketahui sebagai program dari paslon nomor urut 01 MS-SM, dan uang sebesar Rp 50.000.
Selain memberikan kartu dan uang kepada NN dan 4 temannya, SL pun berjanji akan memberikan tambahan upah pasca pencoblosan nanti.
“Dia bilang adik pegang kartu ini, ini namanya kartu sakti, ketika adik pegang kartu ini, kalau 01 menang maka semua aktivitas tidak di kenakan biaya, terus kartu ini berguna sampe seterusnya. Lalu dia kase uang dan disuruh tandatangan. dia juga bilang, pegang kartu dan uang 50.000 ini dulu nanti ada tambahan dan jangan lupa tanggal 9 coblos Nomor urut 01,” jelasnya.
Merasa perbuatan itu melanggar aturan pemilu, mereka pun memutuskan melapor ke Bawaslu Pulau Taliabu dan meminta laporan itu ditindaklanjuti dengan serius.
“Saya datang ke Kantor Bawaslu Pulau Taliabu, melaporkan adanya dugaan perbuatan money politic dari salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu MS-SM dengan cara memberi berisi uang 50 ribu rupiah dan sebuah kartu sakti,” katanya.
Amatan media ini di kantor bawaslu selasa (08/12/2020) sore tadi, laporan 5 remaja warga desa talo itu suda diterima staf hukum bawaslu Taliabu dan akan segera dilakukan pengkajian awal.
Dimana, sesuai peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam proses penerimaan laporan, maka bawaslu akan melakukan kajian awal terkait syarat formil – materil laporan, waktunya terhitung 2 hari sejak laporan di terima sebelum di serahkan ke Gakumdu.
Sementara itu, tim hukum AMR Serly Bantu usai mendampingi ke 5 warga desa Talo di kantor bawaslu Taliabu mengharapkan agar Bawaslu dan Gakumdu secepatnya memproses laporan tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjatuhkan sanksi tegas kepada terlapor maupun pihak lain yang apabila berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagai informasi, menjelang H-1 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu saat ini, tercatat Bawaslu Pulau Taliabu telah mengantongi dua laporan masyarakat terkait dugaan money politic pada hari yang sama. (MG.0157)