
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan, tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang seseorang menganut ideologi HTI atau komunis.
Syaratnya, kata Mahfud MD, orang tersebut tidak diorganisasi atau mengorganisasi secara massal.
Di samping itu, tambah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013 Mahfud MD, orang-orang yang berideologi HTI atau komunis itu tidak digerakkan untuk melawan ideologi negara.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitternya untuk menjawab pertanyaan netizen (warganet).